MOROTAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai bergerak cepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD secara kelembagaan berkomitmen untuk memberi payung hukum untuk pemuhan hak anak di Kabupaten Pulau Morotai.
Langkah cepat ini diimplementasikan melalui rapat harmonisasi Ranperda Kabupaten Layak Anak bersama tim asistensi dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Maluku Utara pada Senin, (24/11/2025) di ruang rapat Kantor DPRD. Rapat harmonisasi tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Daerah seperti Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Bagian Hukum Setda Pulau Morotai. Turut hadir juga dalam rapat tersebut yakni Stimulan Institut Kabupaten Pulau Morotai sebagai pemerhati masalah anak di Morotai.
Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa substansi pasal per pasal yang disesuaikan oleh Kanwil Kemenkum. Penyesuaian ini menyusul adanya regulasi terbaru yang menuntut setiap rancangan peraturan daerah untuk mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pada bagian Sanksi Pidana untuk semua Peraturan Daerah saat ini sudah tidak bisa lagi menggunakan kalimat kurungan penjara. Sebab sanksi tersebut sudah dijelaskan pada Undang-undang, sehingga turuan aturan dibawahnya hanya bisa menggunakan kalimat denda dengan kategori tertentu," Jelas Ulfa S. Attamimi, Tim Asistensi Kanwil Kemenkum saat menyampaikan materi harmonisasi.
Hasil harmonisasi tersebut selanjutnya dikembalikan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Darmin Wairo yang bertindak selaku pimpinan rapat pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya berkomitmen agar ranperda yang telah diharmonisasi tersebut secepatnya akan ditindaklanjuti. "Kita berharap pertemuan hari ini bisa menghasilkan draft ranperda yang utuh agar secepatnya kita tetapkan bersama Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Dearah," Ujar Darmin.
2025-04-22
09:00:00
Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Pulau Morotai
2025-04-16
09:00:00
Desa Sambiki Baru
2025-01-28
10:00:00
Aula Gedung DPRD Kab. Pulau Morotai
2025-01-30
12:00:00
Aula Gedung DPRD Kab. Pulau Morotai
2025-01-30
12:00:00
Aula Gedung DPRD Kab. Pulau Morotai