DPRD
Kabupaten Pulau Morotai dan Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melakukan
penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU tentang Fasilitasi Penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Penandatangan
MoU tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku
Utara di Ternate, Kamis (12/6/2025). Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Ketua
DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamad Rizki dan Kepala Kanwil Kemenkum, Budi Argap
Situngkir.
Kanwil
Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Said Mahdar JUGA turut menghadiri kegiatan
tersebut. Sedangkan DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang turut hadir diantaranya, Wakil
Ketua II Erwin Sutanto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Darmin Wairo, Wakil Bapemperda Sukri Hi Rauf beserta anggota Bapemperda Rivai
Malase, Sukri Mandea, dan Sekretaris Bapemperda Bukan Anggota yang juga selaku
Sekretaris DPRD Nana Suryana Kharie didampingi Kabag Persidangan, Anton Abd
Karim.
Kepala
Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir pada tatap muka tersebut
menyampaikan apreasiasinya kepada DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang
berinisiatif untuk bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Maluku Utara terkait Fasilitasi
Penyusunan Perda di Kabupaten Pulau Morotai.
"Kami
sangat senang kedatangan atas ketua dan anggota DPRD Morotai, ini menunjukkan
sinergitas kita, bahwa komunikasi antara DPRD Morotai dan kami Kementerian
Hukum berjalan dengan baik," ucap Budi Argap Situngkir,
Menurutnya,
rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD ke Kementerian Hukum
merupakan suatu hal yang juga menjadi tanggung jawab pihak Kanwil Kemenkum
Maluku Utara.
"Adapun
yang sudah disampaikan, sebagai fungsi kami, melaksanakan harmonisasi, ini juga
menjadi tanggung jawab kami jadi kita sama-sama berperan , jadi kami siap
membantu bersinergi para perancang kami, untuk mensukseskan, perda yang
diajukan ke kami," tandasnya.
Usai
kegiatan, Ketua Bapemperda DPRD Pulau Morotai, Darwin Wairo mengatakan,
kunjungan DPRD ke Kementerian Hukum tak lain hanya untuk melakukan kerjasama
terkait fasilitasi penyusunan peraturan daerah termasuk juga untuk naskah
akademik dan sebagainya.
"Jadi
inisiatif (Ranperda) DPRD kan ada empat, jadi ini membuat naskah akademik dan
kami sama-sama ke Kementerian Hukum ini. Yang pertama secara kelembagaan
Bapemperda menginginkan bahwa, kami menghasilkan kualitas perda yang ada. Ada
empat yang pertama adalah, Perlindungan anak dan perempuan, Kedua Terkait
dengan Kendaraan alternatif bentor, Yang ketiga revisi peraturan daerah nomor 3
tentang hak keuangan pimpinan dan anggota Anggota DPRD. Keempat peraturan
daerah terkait dengan Produk Hukum Daerah," jelas Darmin.(*)
2025-04-22
09:00:00
Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Pulau Morotai
2025-04-16
09:00:00
Desa Sambiki Baru
2025-01-28
10:00:00
Aula Gedung DPRD Kab. Pulau Morotai
2025-01-30
12:00:00
Aula Gedung DPRD Kab. Pulau Morotai
2025-01-30
12:00:00
Aula Gedung DPRD Kab. Pulau Morotai